Minggu, 20 Juni 2021

Lingkungan Hidup Hijau Dengan Larangan Illegal Logging

 


Seiring berjalannya perkembangan di kehidupan modern ini untuk menghadapi globalisasi serta adanya proses industrialisasi dan modernisasi, terutama dalam industrialisasi kehutanan berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penopang hidup dan kehidupan makhluk hidup di dunia. Hutan merupakan sumber daya yang sangat penting tidak hanya sebagai sumber daya kayu, tetapi lebih sebagai salah satu bagian komponen lingkungan hidup. Karena itulah Hutan Indonesia menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, Indonesia juga mendapat urutan ketiga dari ketujuh negara yang disebut Megadiversity Country.

Kepedulian umat manusia terhadap pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam menjadi masalah dalam keberlanjutan pembangunan dan perekonomian nasional. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber daya alam menjadi fenomena umum pembangunan. Rata-rata kerusakan hutan dan penyusutan hutan (deforestasi) di Indonesia dalam rentang waktu yang tercatat tahun 2000-2005 masih sangat tinggi yaitu ±1 juta ha.[1]  Lahan tersebut sesuai dengan Kementerian Kehutanan untuk rehabilitasi adalah 59 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41 juta ha di luar kawasan hutan.[2]

Deforestasi akibat illegal logging mencapai 1,6 juta hingga 2,4 juta ha. Sedangkan menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) konversi lingkungan, Wetlands International, ada sekitar 48% lahan gambut di Indonesia sudah dirusak, dan sebagian besar pengrusakan disebabkan oleh illegal logging. Bahkan dari pembersihan sampah dalam penebangan liar di lahan gambut saja, Indonesia menghasilkan 632 juta ton CO2 setiap tahunnya. [3]

Illegal logging adalah kegiatan penerbangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga rangkaian kegiatan ekspor kayu yang tidak memiliki izin dari beberapa pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, oleh karena itu disebut sebagai suatu perbuatan yang merusak hutan.  

Dalam ketentuan diatas, menyebabkan kerugian bagi manusia maupun pemerintah, sepeti banjir, Tanah longsor, berkurangnya sumber mata air di daerah kehutanan, tanah subur yang sering terbawa arus banjir, musnahnya flora-fauna, erosi konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, dan lain-lain. 

Untuk mengatasi illegal logging sebagai berikut : 

1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul

2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang

3. Manipulasi lingkungan hidup serta pengendalian hama dan penyakit untuk memulihkan kembali hutan

4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi

Sedangkan untuk penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).[4]


Foot Note :

[1] Dirjen Planologi Kehutanan, Statistik Kehutanan 2008, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, 2009

[2] Status Lingkungan Hidup Indonesia, Tahun 2009, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia, h. 99

[4] Sholihin Hasan, ‘Menakar Illegal Logging, Fiqih Lingkungan Hidup’, Jurnal Hukum Islam, Kopertais Wilayah IV Surabaya, Vol 01, No 01, Maret 2009, h. 60

 [4] Wahyu Carur Adinugroho, 2009, ‘Penebangan Liar (Illegal Logging) sebuah bencana bagi kehidupan dunia kehutanan Indonesia yang tak kunjung terselesaikan’, IPB, Bogor


0 Comments:

Posting Komentar