Kamis, 12 Agustus 2021

Seungri Menerima Hukuman Penjara 3 Tahun

 


Nilaaulia - Seungri divonis tiga tahun penjara.

Pada tanggal 12 Agustus, sidang hukuman diadakan di pengadilan militer untuk Seungri, yang telah didakwa atas sembilan tuduhan, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pada persidangan hukuman, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $994.544). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. dari Kejahatan Seksual.

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” dan menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”

Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

0 Comments:

Posting Komentar