Jumat, 10 September 2021

B.I Menerima Hukuman Untuk Kasus Narkoba

 

Pada 10 September, B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, Dll. yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $ 1.300) untuk B.I.

Pengadilan menghukum B.I tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar $ 1.284).

Pengadilan menyatakan, “[Apa yang dia lakukan] tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.”

0 Comments:

Posting Komentar